Rabu, 17 November 2010

Materai 6000

Tiba-tiba saja malam ini mengantarku untuk berpikir sejenak, tentang hukum dan salah satu atributnya. Ya, dialah materai 6000. Secuil kertas yang seringkali merekat pada lembar pengesahan. Benda sebesar perangko ini sungguh sakti mandraguna! Bayangkan, jika suatu surat bertempelkan materai 6000, maka surat tersebut dinyatakan sah dalam hukum! Kalau dipikir-pikir, materai 6000 ini dijual dengan harga Rp 7.000. Cukup murah, bahkan sangat murah untuk sebuah hukum.

Apakah ini sebuah tanda bahwa hukum di Indonesia itu murah? Tidak juga. Nyatanya untuk bisa keluar dari penjara (seperti Gayus), pelaku butuh modal hingga berjuta-juta yang kemudian dibagi berdasar kinerja dan tingkatan masing-masing dalam proses pelarian diri. Kasus itupun bukan sekali dua kali.

Atau kemungkinan lain bahwa hukum di Indonesia ini sangat mudah diperjual-belikan? Dengan uang Rp 7.000 (harga materai 6000), seseorang sudah bisa mendapatkan suatu jaminan hukum. Belum lagi cara menempelkannya yang cukup bermodal iler itu.

Apapun maknanya, materai 6000 telah banyak menjadi saksi dalam setiap perjanjian masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar